TERAS7.COM – Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru segera membentuk tim pemeriksaan terpadu yang terdiri dari sejumlah instansi.
Hal ini diungkapkan Kepala BP2RD Banjarbaru, Rustam Effendi saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin (18/11), setelah sebelumnya kembali melayangkan surat peringatan penunggakan pajak parkir kepada pemilik toko ritel Alfamart di Kota Banjarbaru.
Rustam Effendi menjelaskan tim gabungan tersebut akan melibatkan pihak BP2RD, Bagian Hukum, Satpol PP dan Kejaksaan.
“Tim gabungan yang kita bentuk ini akan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terkait hak dan kewajiban serta regulasi,” ujarnya.
Kemudian laporan hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan langsung kepada Walikota Banjarbaru sebagai acuan untuk menentukan langkah berikutnya yang akan diambil.
Rustam menambahkan apabila pihak alfamart bersikukuh tak segera melunasi tunggakan yang dilakukan pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
“Jika kami bawa ke pengadlan, maka yang bersangkutan akan di ancam dengan pidana kurungan selama empat bulan atau membayar denda dua kali lipat dari tunggakan pajak. Jika sekarang masing-masing toko ritel menunggak pajak sebesar 200 juta rupiah, maka akan menjadi dua kali lipat menjadi 400 juta rupiah,” ungkapnya.
Sementara terkait penempelan stiker, Rustam menegaskan tak akan mencopot stiker tersebut sampai pihak alfamart melakukan pembayaran pajak yang ditunggak.