TERAS7.COM – Dalam mengantisipasi Karhutla, BPBD Balangan menggelar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di Aula Kantor Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Selasa (22/8/2023).
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Staf Umpeg Kecamatan Lampihong, kader TP PKK desa dan kecamatan, serta narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan.
“Sosialisasi ini merupakan upaya mitigasi bencana dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana yang bisa terjadi kapan saja,” ujar Analis Bencana Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Balangan Ahmad Suhaili.
Menurutnya, langkah-langkah yang telah pihaknya lakukan adalah sosialisasi pencegahan kebakaran dan sosialisasi pencegahan api ringan hingga simulasi pencegahan kebakaran di sekolahan.
“Semoga ke depan dengan adanya kegiatan ini, maka kapasitas Kabupaten Balangan dalam meningkatkan pencegahan bencana semakin baik dan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam membakar lahan,” harapnya.
Sementara itu, Staf Umpeg Kecamatan Lampihong, Norifansyah, sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan tersebut.
“Sehingga dalam hal ini, perempuan juga bisa berperan aktif untuk mendukung keluarga sehat, tanggap dan tangguh bencana di lingkungannya,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap agar bisa memberikan pemahaman yang jelas terhadap wanita terkait bencana terutama kebakaran.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan, Koko Roby Yahya, menyampaikan berdasarkan pasal pidana Karhutla, yaitu Pasal 108 menyatakan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.