TERAS7.COM – Bupati Batu Bara Zahir meninjau lokasi dekomposer pupuk organik limbah sawit di areal kebun sawit milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Desa Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Kamis (19/10/2023).
Dekomposer pupuk organik limbah sawit ini sendiri merupakan gagasan PT Bio Energi Rimba yang memanfaatkan tanah kosong menjadi tempat pengolahan limbah sawit untuk dijadikan pupuk organik, sebagai tambahan pupuk untuk tanaman sawit itu sendiri.
Dari hasil penelitian, pemupukan dengan limbah sawit ini dapat membantu pertumbuhan daun dan kualitas buah sawit yang lebih baik.
Pengaplikasian limbah sawit sendiri harus dilakukan dengan mengelilingi pohon sawit dan kemudian akan disiram dengan air dekomposer sebanyak 20 liter ke limbah sawit tersebut di tiap-tiap pohonnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Batu Bara Zahir terlihat sangat antusias dalam pengaplikasikan pupuk organik tersebut.
Menurutnya limbah sawit organik ini sangat membantu mengurangi penggunaan pupuk kimia dan hal ini tentu dapat membantu mengatasi kelangkaan pupuk.
“Pemkab Batu Bara akan bersinergi dengan pihak perkebunan, perusahaan pengolahan limbah dan Pemerintah Provinsi Sumut untuk mengembangkan inovasi pupuk organik dekomposer limbah sawit ini,” pungkasnya.