TERAS7.com – Menindaklanjuti adanya larangan mudik dari kementerian, Bupati Kabupaten Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT, mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Ada beberapa hal mesti diperhatikan masyarakat yakni Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik, Ia menekankan para Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukumnan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemeruntah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara terkait Pembatasan Cuti, pegawai ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selama periode sebagaimana yang dimaksud, kecuali dapat diberikan cuti bagi ASN yang melahirkan dan/atau sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil, cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bupati Kapuas Ben Brahim menegaskan, terkait disiplin pegawai agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penegakan disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.
Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M (menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi) dan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment).
Bupati Kapuas menambahkan Pegawai ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, memenuhi persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah.
Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.Izin sebagaimana dimaksud diajukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas.