TERAS7.COM – Memasuki bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, seluruh karyawan dan pegawai di instansi pemerintahan maupun swasta dapat tersenyum.
Karena beberapa waktu yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupatren Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana saat ditemui awak media pada Senin (26/4/2021).
Berdasarkan surat edaran tersebut, pria yang akrab disapa Nyoman ini mengungkapkan THR sudah harus dibayarkan ke pekerja H -7 sebelum lebaran.
“Ini juga berlaku pada ASN, selain untuk pekerja swasta. Tugas kami adalah menindaklanjuti dan memantau surat edaran ini,” katanya.
Besaran THR yang diberikan sendiri berdasarkan aturan tersebut berjumlah sama dengan 1 bulan gaji pekerja.
“Tapi kalau perusahaan tidak sanggup karena kendala keuangan, silahkan pengusaha dan pekerja perusahaan tersebut bermediasi, kami siap memberikan pengawasan,” jelasnya.
Di Kabupaten Banjar sendiri lanjut Nyoman terdapat 230 perusahaan yang sudah termonitor oleh Disnakertrans Kabupaten Banjar.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut,pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Sementara untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Dalam surat edaran tersebut, THR dibayarkan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam SE juga dijelaskan perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Daerah harus bisa memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
Perusahaan juga diminta dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.