TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, di Ball Room Green Dafam Hotel, Senin (19/09/2022).
Ketua Pelaksana Wahyu Nugroho menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh peserta partai politik di Kota Banjarbaru, yang mana berdasarkan Undang-Undang Pemilu, verifikasi adalah sarana untuk mencegah kemungkinan terjadinya sengketa pemilu.
“Saat ini sedang beralngsung tahapan pemilu, yaitu tahap pendaftaran, yang tidak menutupi kemungkinan nantinya terjadinya sengketa pemilu, sehingga dalam rapat koordinasi kali ini bertujuan agar bagaimana meningkatkan pengawasan jalannya proses pemilu, mencagah maupun menyelesaikan apabila terjadi sengketa pada pemilu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar pada kesempatannya juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan inplementasi dari Undang-Undang Pemilu, sebagai upaya mencegah, mengawasi dan menindak sengketa pemilu.
“Bahwa objek dari permasalahan ini adalah berkaitan dengan KPU, sengketa ini bisa terjadi antara parpor dengan parpol lain dan juga parpol dengan KPU,” jelasnya.
Ia berharap semua peserta rapat koordinasi ini bisa mengikuti jalannya acara sampai selesai, agar memahami dan ikut melakukan pengawasan dan pencegahan kemungkinan terjadinya sengketa pemilu, mengingat saat ini sedang berjalannya proses pendaftaran parpol menghadapi pemilu 2024. Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, oleh Bawaslu Kota Banjarbaru ini disampaikan oleh tiga narasumber diantaranya, Aris Mardiono dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Salahudin Muharam sebagai Akademisi Praktisi dan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah.