TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial NR (19 ) warga Desa Nawin Kecamatan Haruai, Tabalong pada Senin (27/03/2023) Sore.
Pihaknya menjelaskan diamankannya pelaku NR terkait tindak pidana pencurian disebuah Sekolah Dasar di Desa Nawin Kecamatan Haruai. Tabalong pada kamis (23/03/2023) malam.
“Pelapor yaitu Kepala Sekolah SDN Nawin, mendapat laporan dari saksi yang melihat pintu ruang guru dalam keadaan rusak”ungkap Sutargo.
“Setelah dicek diketahui telah hilang barang-barang inventaris milik sekolah berupa 1 buah laptop, 1 buah kipas angin dan 1 buah amplifier”jelasnya
Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
“Dengan total kerugian diperkirakan sekitar 5 juta Rupiah”lanjutnya.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan yang diterima.
Setelah beberapa saat pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, dan pelaku juga mengakui semua perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku NR diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dan barang bukti yang disita berupa 1 buah laptop, 1 buah kipas angin dan 1 buah amplifier” Pungkas Sutargo. (Ihn)