TERAS7.COM – Sejak 2018 ini terjadi perubahan dalam tahapan penyaluran dana desa (dandes) dari 2 tahap menjadi 3 tahap.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Drs Dahlan, memang berbeda dari tahun 2017 lalu, transfer dari Kementerian Keuangan dilakukan dalam 2 tahap yakni 60 persen dan 40 persen.
Namun pada tahun 2018 ini terang Dahlan, disalurkan jadi 3 tahap yakni 20 persen, 40 persen, dan 40 persen. Selain terjadi perubahan pada tahapan salur, lanjut Dahlan, juga terjadi perubahan kebijakan padat karya tunai.
Perubahan kebijakan tersebut ucap Dahlan, juga menyebabkan kebijakan daerah terutama atas Perbup yang mengawal dandes di seluruh Indonesia, harus dilakukan perubahan regulasi.
Mantan Kabag Humpro Setda Batola itu menilai, terjadinya beberapa perubahan Pemerintah Pusat atas dandes ini mengindikasikan belum singkronnya kebijakan di lintas kementerian.
Menyinggung keberadaan dandes di Batola, lelaki yang juga pernah menjabat Kepala Pelaksana BPBD Batola itu menyatakan progress-nya cukup baik terutama terkait salur yang hampir 100 persen.
“Untuk salur pertama kita menerima dari Kementerian Keuangan pada Januari. Sedangkan salur kedua dilakukan pada 29 Maret tadi,” paparnya.
Berbicara pengelolaan, Dahlan mengakui, masih terdapat sedikit kendala membutuhkan penanganan, khususnya terhadap penyaluran di tahun 2017 yang dialami beberapa desa seperti Sungai Rasau, Batik, dan Tabukan Raya.
“Untuk desa Sungai Rasau yang kasusnya sudah ditangani Tipikor karena terjadi berulang-ulang. Sedangkan untuk desa Batik sudah tertangani,” ucapnya.
Khusus untuk desa Tabukan Raya, Dahlan menyayangkan kadesnya yang menghilang tanpa kabarnya. Padahal yang bersangkutan merupakan salah satu CPNS di lingkungan Distan TPH Batola.
“Kita sudah melakukan pendampingan-pendampingan baik dengan fasilitasi kabupaten maupun pihak kecamatan,” katanya.