TERAS7.COM – Dari awal tahun sampai dengan April 2022, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang tercatat di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru hanya mencapai 4,89 persen.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Rustam Effendi, melalui Sekretaris BPPRD Kota Banjarbaru Masrul. Kamis (19/05/2022).
Ia menungkapkan, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum untuk tahun 2022 targetnya sebesar Rp 660 juta pertahun, sedangkan hingga bulan April terakhir, realisasi retribusi pelayanan parkir ini baru mencapai Rp 32.246.000 atau hanya 4,89 persen.
“Kalau dilihat dari presentase 4,89% masih jauh dari capaian target untuk tahun 2022 ini sebesar 660 juta tersebut,” ungkapnya.
Melihat capaian retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang tak sampai 5 persen ini, Masrul mengaku heran, terlebih menurutnya belakangan ini kegiatan besar sering dilaksanakan di Kota Banjarbaru.
Apalagi, kegiatan besar seperti di Lapangan Murdjani, menurutnya selalu ramai dipadati pengunjung, yang notabenenya berpengaruh terhadap mobilitas pelayanan parkir.
Padahal lanjut Masrul, setoran yang harus diserahkan ke Pemerintah Kota Banjarbaru hanya sebesar 30 persen, dari total 100 persen pendapatan parkir.
Ia mencontohkan, jika tarif parkir Rp 3.000, maka 30 persennya atau Rp 900 harus disetorkan ke Pemerintah Kota Banjarbaru untuk dijadikan pendapatan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari mengatakan, dengan adanya capaian tak sampai 5 persen ini, seharusnya Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru dapat melakukan evaluasi.
“Harus ada evaluasi yang benar-benar dilakukan oleh Dishub Banjarbaru terkait capaian retribusi parkir yang sangat minim ini,” ucapnya.
Lanjut Nurkhalis, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dan seharusnya segera dibenahi, karena akan berpotensi menambah “kebocoran” pendapatan daerah. Apalagi saat ini Kota Banjarbaru sudah menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kalau hal seperti ini dibiarkan terus menerus maka akan terjadi kebocoran-kebocoran, yang seolah-olah kita pandang “dibiarkan” hal ini lah yang kami kritik,” ujarnya.
“Intinya kalau dilihat kondisinya baik itu dipasar atau jalan-jalan kan sampai dengan tahun ini kan sudah mulai ramai nih, bedalah dengan kondisi saat kondisi pandemi covid 19 awal-awal 2020-2022 masih bisa kita maklumi,” sambungnya.
Lebih jauh lagi ia menuturkan, jika di lihat situasi saat ini dengan capaian yang sangat minim ini seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk dinas terkait, agar membenahi.
Disamping itu, ia juga menyarankan adanya upaya kerjasama dengan pihak-pihak pengelola parkir untuk menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif retribusi dan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Daerah.
“Coba kita kembalikan pada aturan-aturan yang mangatur regulasi terkait perparkiran di Kota Banjarbaru, jangan sampai kebocoran-kebocoran ini berdampak dan merugikan daerah, karena ini kan masuknya ke PAD. Banjarbaru kan kota jasa, karena kondisinya tidak memiliki sumberdaya alam, jadi hanya mengandalkan jasa, dari jasa tersebut berupa pajak, dan retribusi yang masuk ke PAD,” terangnya.
Karena hal ini bukan kewenangan Komisi III, Nurkhalis mengatakan pihaknya akan menyampaikan persoalan ini ke pihak Komisi III selaku pemegang tugas, pokok, dan fungsinya.
“Nanti akan kami sampaikan ke Komisi II yang bergelut membidangi pajak dan retribusi daerah, untuk jadi bahan evaluasi memanggil SKPD terkait, agar jangan sampai di tahun 2022 ini, terjadi defisit atau tidak tercapainya target yang harus dicapai,” pungkasnya.