TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kota Banjarbaru menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024.
Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2024 ini dicapai saat Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, di Aula Graha Paripurna, pada Sabtu (12/08/2023) malam.
Dalam kesepakatan ini, untuk pendapatan daerah Kota Banjarbaru di sepanjang tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp 1.292.202.801.885 (Rp1,29 triliun).
“Proyeksi pendapatan daerah APBD 2024 sebesar Rp 1,29 triliun ini, berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 329,36 miliar, dan pendapatan transfer sebesar Rp 962,84 miliar,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar.
Sedangkan untuk belanja daerah Kota Banjarbaru pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp 1.382.974.901.885 (Rp 1,38 triliun), dengan rincian penggunaan, belanja operasi sebesar Rp 1,08 triliun, belanja modal Rp 297,07 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 5,23 miliar.
Dari proyeksi ini, terdapat selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah 2024, sehingga mengakibatkan terjadi defisit anggaran sebesar Rp 90.772.100.000 (Rp 90,77 miliar).
“Defisit ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah berasal dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran -red) tahun sebelumnya Rp 90,2 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp 19,4 miliar,” ucap Fadlinsyah.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin bersyukur atas kesepakatan KUA PPAS ABPD 2024 dengan DPRD Kota Banjarbaru ini.
Aditya berharap, capaian ini bisa terelasisasi sesuai dengan implementasi anggaran tahun 2024 mendatang.
“Mudah-mudahan capaiannya bisa terealisasi sesuai dengan implementasi tahun berjalan,” pungkasnya.