TERAS7.COM – Setelah buron selama tiga hari, tersangka NY, yang diduga melakukan penganiayaan tetangganya dan melukai anggota Polsek Awayan berhasil di ringkus.
NY diringkus oleh tim Gabungan Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Detreskrimum Polda Kalsel, bersama Unit Jatanras Polres Balangan, Polsek Awayan.
Tim gabungan harus keluar masuk hutan untuk meringkus NY, yang di amankan disebuah pondok dihutan, terdapat Di desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (14/08/2021).
Hal tersebut disampaikan, oleh Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, ketika ditemui media sekitar 21.30 WITA.
Ia mengungkapkan, kalau siang tadi pelaku yang telah menyerang salah seorang warga Desa Kambiyain dan salah seorang personel Polsek Awayan ini telah diamankan.
“Alhamdulillah hari ini tanggal 14 Agustus 2021, tersangka dengan inisial NY sudah kita makan di daerah Desa Kambiyain Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan, itu berkat kerjasama antara tim dari Polda Kalsel kemudian Polres-polsek gabungan, dan juga tidak terlepas dari bantuan dari tokoh-tokoh masyarakat adat di sana,” kata Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin dengan jurnalis teras7.com .
Pelaku di bawa ke Mapolres Balangan sekitar 16.00 WITA, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan pada terangsangka. Ketika diamankan dilokasi, tersangka tidak memberikan perlawanan.
Dari isu yang berkembang tersangka adalah ODGJ, untuk itu pihak kepolisian akan memastikan keadaan tersangka, apakah tersangka benar atau tidak dengan meliki gangguan kejiwaan, yang nantinya akan dilakukan test oleh para ahli kejiwaan.
“Untuk motif tersangka saat ini masih belum diketahui,” ungkap Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin.
Tersangka sementara ini dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.