TERAS7.COM – Diduga melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 12 tahun, seorang pria di Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge, Kabupaten Asahan ditangkap Polisi.
Pria tersebut, yakni AN (38), diamankan petugas setelah dilaporkan oleh kakek korban kepada Sat Reskrim Polres Asahan.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban mendapat laporan, bahwa cucunya menjadi korban asusila yang diduga dilakukan oleh AN.
Mendapat laporan tersebut, kakek korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa cucunya kepada Polres Asahan.
Menerima laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/10/2022).
“Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, sekira pukul 08.00 Wib, telah diterbitkan laporan Polisi atas laporan pengaduan atas nama inisial AN, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor kepada korban,” terangnya.
Peristiwa asusila tersebut, diduga dilakukan pelaku terhadap korban pada tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 Wib di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
“Saat korban bunga (nama samaran) dimintai keterangan oleh penyidik, korban mengakui, bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku inisial AN sebanyak 3 kali,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terhadap pelaku, kini dalam proses sidik yang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan.
“Pelaku diancam pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” pungkasnya.