TERAS7.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali berhasil membongkar aktivitas prostitusi online. Parahnya, praktek pelacuran ini turut melibatkan anak di bawah umur.
Prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap muncikari wanita berinisial FEA (24).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku menawarkan anak di bawah umur dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 8 juta untuk sekali booking.
“Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk dieksploitasi secara seksual,” jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dilansir dari PMJ News, pada Minggu (24/9/2023).
Selain menangkap muncukari FEA, lanjut Kombes Pol Ade Safri, polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban berinsial SM (14) dan DO (15).
Menurut Kombes Pol Ade Safri, keduanya diiming-imingi mendapatkan uang secara instan setelah mau melayani pria hidung belang yang memesan secara online.
“SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 6 juta,” tuturnya.
Sedangkan korban DO (15) juga baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dan dijanjikan uang tunai Rp 1 juta, jika mau melayani nafsu pria hidung belang.
“DO (15) baru pertama kali dipekerjakan tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang Rp 1 juta,” tukasnya.