TERAS7.COM – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun warga Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Remaja tersebut berinisial MRS diamankan atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika diduga sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika diduga sabu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna kecil, 1 buah kotak plastik, plastik-plastik klip kosong, dan 1 unit HP merk Nokia warna biru.
“Pelaku diamankan pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 21.30 Wib. Adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, tepatnya di salah satu cakruk dekat SMP Negeri, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2022).
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung melakukan penggerebekan dilokasi dan berhasil mengamankan seorang remaja tersebut.
“Untuk ketiga orang temannya yang juga ada dilokasi tersebut berhasil melarikan diri pada saat petugas datang,” terang Kapolres.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna kecil didalam saku celana sebelah kanan pelaku.
“Petugas juga menemukan sebuah kotak plastik yang didalamnya ada 1 plastik klip sedang berisikan narkotika diduga sabu yang terletak di atas kursi bangku kayu di dekat posisi tertangkapnya pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, terhadap pelaku dan barang buktinya, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah mengamankan ke kantor Polsek Simpang Empat.
“Petugas masih melakukan pengembang untuk menangkap ketiga orang teman pelaku yang berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan,” pungkasnya.