TERAS7.COM – Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB) turut angkat bicara, atas dugaan kecurangan dan nepotisme dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Jum’at (23/12/2022).
Ketua Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB) Bahaudin menilai KPU Kabupaten Banjar tidak transparan dalam melakukan seleksi PPK dan PPS, yang mana dari hasil pengumuman peserta yang lulus tidak disertai nilai atau skor atas ujian yang sudah mereka jalani.
“Dari data dan informasi yang kami himpun bahkan yang ditanyakan oleh para penguji hanya menanyakan tempat tinggal dan pengalaman kerjanya saja, lalu bisa ditentukan lulus atau tidaknya itu bagaimana? Kemudian tidak ada trasparan nilai dipengumuman, ini bisa jadi semau meraka memilih yang lulus dan tidak,” tuturnya.
Menurutnya hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan pasal 20 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi: KPU Kabupaten Kota berkewajiban c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
Ia pun mengungkapkan, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kabupan Banjar tidak hanya kali ini, mengingat pada pemilu Gubernur Kalimantan Selatan 2019 pun sempat diproses oleh Penegak hukum.
“Waktu itu juga kami meminta Ketua KPU Banjar untuk mundur dan meminta DKPP untuk memproses, dan kali ini dugaan kami kembali lagi terjadi permainan di KPU Banjar,” terangnya.
Berdasarkan kegaduhan yang terjadi saat ini di ruang publik, atas dugaan kecurangan tersebut, ia meminta Kepada Muhaimin selaku Ketua KPU Kabupaten Banjar Mundur.
“Dugaan kecurangan ini (seleksi PPK) membuat gaduh ruang publik, Ketua KPU (Kabupaten Banjar) mundur saja,” tegasnya.
Ia mengharapkan, pilkada 2024 bisa berjalan dengan bersih tanpa ada kecurangan, sehingga melahirkan pemimpin pemimpin banua yang lebih baik.
“Kita akan mengawal segala proses demokrasi, dengan harapan bisa berjalan dengan bersih dan melahirkan para pemimpin banua yang lebih baik,” harapnya.
Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Abdul Muthalib menanggapi pihaknya menjalankan perekrutan sudah sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
“Inti dari peraturan itu semua, pendaftaran PPK tersebut melalui website SIAKBA (situs KPU), dan perlu digaris bawahi bahwa nilai tes tertulis tidak digabungkan dengan nilai wawancara, nilai tes tertulis hanya dasar atau modal bagi mereka untuk melanjutkan ke tes wawancara,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, setiap tes wawancara pihaknya memiliki kriteria masing-masing, serta masing masing Komisioner mempunyai tiga poin untuk diberikan dalam wawancara.
“Artinya walaupun nilai CAT (tes tertulis) nya bagus namun ternyata saat wawancara tidak menguasai pertanyaan maka otomatis nilai peserta akan rendah,” jelasnya.
Saat ditanya dasar aturan pedoman tes wawancara yang dilakukan oleh KPU, Azis mengatakan, berdasarkan KPT 476, Surat Dinas 139 itu sudah jelas.
“Jadi mereka yang masuk ketahap wawancara itu ada tiga poin, setiap komisioner memegang tiga poin, yang mana nilainya diakumulasi dari hasil semua lima belas poin komisioner,” terangnya.
“Kalau Kelulusan kita umumkan, nilainnya tidak diumumkan, sesuai format KPURI, yang mana nilai itu masuk di SIAKBA termonitor di KPURI,” pungkasnya.