TERAS7.COM – Diduga truk mengangkut pasir illegal diamankan, ditemukan 250 karung pasir, Jum’at (25/08/2023).
Truk Dump dengan Nomor Polisi DA 8394 KH yang mengangkut pasir (Peti) dari desa Abumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar diamankan pada 20.30 WITA, saat melintas di Jalan Gubernur Syarkawi Desa Sungai Tabuk Kota Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Saat ditanya warga tujuan truk pengangkut diduga pasir illegal tersebut, yakni dalam perjalanan pengiriman ke Barito Kuala.
Diketahui, Pemilik pasir yakni berinisial A, warga Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, sementara Supir truk bernama R warga desa Gudang Hirang RT 10 Kecamatan Sungai Tabuk.
Saat diperiksa, 1 rangkap surat jalan yang dikeluarkan dari PT BSE tertanggal 25 Agustus 2023.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Sungai Tabuk Iptu Andi Pratikno belum bisa memberikan tanggapan dan Komentar.