TERAS7.COM – Rusmadi, resmi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kemenag Batola.
Kepastian ini di dapat setelah Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin mengeluarkan Kepmen Agama RI nomor B.II/3/pdj/18481 tertanggal 22 Juni 2018.
Rusmadi dinilai telah melakukan pelanggaran, antara lain pelanggaran disiplin yang mengakibatkan ketidak kondusifan di Kemenag Batola yang dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Karena itulah, atas dasar hasil penyelidikan yang dilakukan, Rusmadi dijatuhi sanksi pencabitan jabatan sebagai kepala Kemenag Batola.
Rusmadi, kini ditempatkan di Kanwil Kemenag Kalsel sebagai staff tanpa dapat lagi tunjangan sebagai Kepala Kemenag Batola.
Penjatuhan sanksi kepada Rusmadi sendiri, mencuat ketika ratusan guru agama dan ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala (Batola), melakukan aksi unjuk rasa pada bulan Maret lalu.
Unjuk rasa yang dilakukan karena mereka merasa, tidak tahan dengan sikap Kepala Kantor Kemenag Barito Kuala, Rusmadi, yang dinilai arogan dan sering menekan bawahan.
Pengunjuk rasa selain menggelar orasi juga menyegel ruangan Rusmadi.
Bahkan ada spanduk bertuliskan ‘Pemimpin yang arogan, sombong, kasar, suka menekan. Segera angkat kaki dari bumi ije jela’, juga dibentangkan di depan kantor.
Kepala Seksi Pendidikan Agama islam (PAI) Kemenag Batola Surya Achidayat mengatakan Rusmadi memang terkesan otoriter.
Mutasi karyawan atau guru misalnya, yang seharusnya melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), selalu diputuskan sendiri.
Selain itu, sebelum tunjangan sertifikasi cair, guru PAI yang di bawah Dinas Pendidikan, harus menghadap kepada Rusmadi. Guru pun diminta membawa perangkat sekolah.
“Itu tugasnya pengawas sekolah. Terlalu kecil kalau beliau yang mengurus,” bebernya yang mengatakan dalam beberapa forum resmi, Rusmadi selalu mendiskreditkan Bupati Batola. “Padahal Bupati tidak ada kepentingan di sana.”
Analis Ketatalaksanaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, Dali Purnadi, juga menyampaikan hal yang sama.
Bahkan dalam aksi unjuk rasa tersebut, juga ditandatangani petisi yang bertuliskan ‘Dosa-Dosa Rusmadi’.
Menurut Dali, dalam petisi tersebut, termuat delapan pelanggaran yang dianggap dilakukan Rusmadi.
Antara lain, menahan tidak membayar sertifikasi guru, melakukan mutasi sepihak guru-guru pada sekolah madrasah swasta dan negeri. Merusak hubungan dengan pihak pemerintah kabupaten dan KBIH yang selama ini telah terbina dengan baik.