TERAS7.COM – Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1445 H mendatang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan bagi seluruh perusahaan agar memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR secara penuh dan tidak lebih dari tujuh hari menjelang hari raya keagamaan.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi menekankan, pembayaran THR merupakan tanggung jawab yang harus dihormati oleh setiap perusahaan.
“Pembayaran THR adalah praktik standar yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” katanya dalam wawancara dengan media, Senin (25/03/2024).
Menurut Rozani, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban ini.
“Setiap karyawan yang telah menandatangani kontrak kerja sudah sepakat dengan ketentuan yang termasuk pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.
Dia juga menyatakan bahwa kasus-kasus perusahaan yang tidak mematuhi aturan THR di Kaltim relatif sedikit. “Meskipun ada beberapa kasus ketidakpatuhan, kami bersyukur karena masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Rozani.
Lebih lanjut, Rozani menjelaskan bahwa perusahaan harus menyesuaikan jumlah THR yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. “Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan, maka mereka berhak atas THR sebesar satu kali gaji. Jika kurang dari itu, maka pembayaran THR harus disesuaikan secara proporsional,” jelasnya.
Rozani juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. “Apabila terdapat masalah dalam pembayaran THR, kami telah menyiapkan posko khusus di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menangani aduan,” katanya.
Sebagai tambahan, Kemnaker telah meluncurkan sebuah portal pengaduan online di https://poskothr.kemnaker.go.id untuk memudahkan karyawan melaporkan masalah terkait THR secara online, yang akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kaltim.