TERAS7.COM – Polres Balangan, melalui Polsek Paringin lakukan pendisiplinan administrasi oleh distributor hewan ternak yang melintasi wilayah Kabupaten Balangan pada Kamis (07/07/2022).
Pendisiplinan administrasi tersebut dilakukan dengan kerjasama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balangan, berhasil mengamankan warga Kabupaten HSU.
Warga yang berasal dari Kabupaten tetangga tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat keterangan sehat dari dokter hewan sesuai ketentuan yang diberlakukan pemerintah.
Dengan membawa 4 ekor hewan ternak (sapi Bali) menggunakan mobil pickup, warga Alabio yang berinisial Y(58) tersebut mengaku, ternak yang dibawanya tersebut akan diantarkan ke Kecamatan Juai.
Ia juga berdalih, mengenai kewajiban melampirkan dokumen dan surat keterangan sehat dari dokter hewan dalam setiap pendistribusian barang jualannya itu, tidak memahaminya.
“Rencananya hewan ini kami kirimkan ke warga di Kecamatan Juai,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Balangan melalui Kapolsek Paringin Ipda Eko menjelaskan, kegiatan yang dilakukan personelnya tersebut merupakan upaya dari pemerintah dalam melindungi warga kabupaten Balangan dari adanya bahaya Penyakit Mulut dan Kuku yang saat ini sedang terjadi.
“Pemeriksaan dilaksanakan oleh unit Tipidter Polres Balangan, upaya ini dilakukan pemerintah dan kami sebagai pelaksana di Kab. Balangan (Polres Balangan dan polsek jajaran serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) kab. Balangan) berusaha untuk melindungi hewan ternak milik para peternak maupun masyarakat kabupaten Balangan dari bahaya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” jelas Eko.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pedagang sapi, Polsek Paringin berkoordinasi dengan Polres HSU untuk mengembalikan pedagang serta hewan tersebut ke tempat asalnya.
“Usai pemeriksaan, pedagang kami berikan teguran dan dikembalikan ke tempat asalnya,” pungkas Ipda Eko.