TERAS7.COM – Sebuah rumah kontrakan di Kostan Berkat Utama 3 No 40 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin digrebek Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena diduga sering dijadikan tempat transaksi barang haram sabu.
Dalam penggrebekan kali ini, satu tersangka pria berinisial S (42) alias Amang diamankan beserta barang bukti 100 butir ekstasi dengan logo gambar kuda warna kuning dengan berat bersih seberat 36,78 gram, dan 2 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,41 gram dan berat bersih 1,00 gram.
Setelah didapatkan sejumlah barang bukti tersebut, kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Tembok Baru RT 03 RW 02 Kelurahan Binuang Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Di tempat kedua, kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali mendapatkan barang bukti milik Amang berupa 10 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 18,70 gram dan berat bersih 16,80 gram.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
“Tersangka Amang ini kami tangkap pada Rabu (08/12/2021) sekitar pukul 11.30 WITA di rumah kontrakannya yang beralamat di Kostan Berkat Utama 3 No.40 Kelurahan Guntung manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, kemudian dikembangkan ke Jalan Tembok Baru RT 03 RW 02 Kelurahan Binuang Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Jumat (10/12/2021).
Atas ulahnya ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.