TERAS7.COM – Berbeda dari yang lain, jadwal akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kalimantan Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dijaga ketat oleh petugas kepolisian dan TNI, Kamis malam (07/03/2024).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kalimantan Selatan serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 dimulai pada Rabu kemarin (06/03/2024), dalam rangkaian penyampaian D hasil di tingkat Kabupaten/kota se Kalimantan Selatan, yang mana pada malam hari ini ialah jadwal terakhir penyampaian oleh KPU Kabupaten Banjar.
Tidak seperti rapat pleno penyampaian dari KPU kabupaten kota lain, ratusan personil kepolisian dan TNI dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
Nampak didalam aula rapat, saat selesai pembacaan oleh anggota KPU Kabupaten Banjar menuai banyak interupsi, baik penolakan terhadap rekap D hasil oleh saksi dari PKB yang menilai adanya dugaan kecurangan suara di internal calegnya, bahkan juga dari saksi Perindo yang mengapresiasi kinerja KPU yang sudah bekerja dengan proporsional.
Disela interupsi Andi Tenri Sompa pun sempat berucap, malam terakhir rapat pleno sangat ramai dibandingkan hari sebelumnya.
“Karena ini terakhir kelihatannya ramai sekali, saya kira tadi bakal selesai satu jam,” ucapnya seraya mempersilahkan KPU untuk menanggapi interupsi para saksi.
Dikarenakan adanya data yang tidak sinkron, ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada pukul 22.14 Wita memberi skors sidang selama 30 menit, untuk dilakukan pencocokan sinkronisasi data D hasil dengan sirekap KPU.
Sinkronisasi dilanjutkan, pukul 22. 24 Wita hingga D hasil terbaca oleh sirekap KPU.
Namun interupsi berlanjut, datang dari saksi Demokrat yang menolak hasil D hasil yang diinput ke sirekap, karena menganggap tidak sesuai C 1 dan meminta untuk disesuaikan.
Namun hal itu menuai protes dari saksi partai lain dan menganggap bahwa D hasil sudah sesuai dengan C 1 sejak di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
KPU provinsi juga menyampaikan apabila tidak menerima dengan hasil yang sudah dilakukan sesuai mekanisme, pihak yang keberatan bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Menyipaki hal itu juga, Tenri Sompa juga mengingatkan kepada partai politik untuk menempatkan saksi di setiap TPS saat perhitungan surat suara, sehingga tidak terjadi hal seperti ini.
“Saya turun langsung kelapangan khususnya untuk wilayah kabupaten Banjar memantau TPS TPS, banyak dari partai tidak menempatkan saksinya, saya menyampaikan ini untuk menjadi evaluasi kita bersama agar tidak lagi terjadi seperti ini,” tuturnya.
Dengan segala pertimbangan akhirnya KPU Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten Banjar dengan mengetuk palu sidang.