TERAS7.COM – Rapat Dengar Pendapat PD Pasar Bauntung Batuah Senin, 29 Juni 2020 di ruang Rapat Komisi II tentang Retribusi Daerah di PD Pasar.
Rapat dihadiri oleh Pimpinan dan anggota Komisi II serta Direksi PD Pasar Bauntung Batuah.
Dalam kesempatan rapat tersebut terungkap bahwa kemungkinan besar target pendapatan tahun 2020 menurun karena pandemi Covid-19.
Anggota Komisi II DPRD Banjar Saidan Pahmi dalam kesempatan rapat tersebut menyampaikan bahwa pada mulanya PD Pasar dibentuk untuk memenuhi syarat agar PT BIM tetap berstatus menjadi Holding Company setelah Lumbung Desa Moder dibubarkan.
“Ada syarat minimal jumlah anak perusahaan dibawahnya agar perusahaan diatasnya tetap menjadi Holding Company. Dengan dibubarkannya Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern pada waktu itu, maka perlu ada perusaahan lagi sebagai anak perusahaan PT BIM sehingga PD Pasar didirikan.” Ungkap Saidan.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan lebih detil bahwa saat ini pemerintah daerah mengajukan Perda Revisi pendirian PT BIM yang menghilangkan status Holding Company. Dengan demikian sesungguhnya PD Pasar tidak diperlukan keberadaannya bagi PT BIM sehubungan dengan perubahan status PT BIM sebagai perusahaan yang berdiri sendiri.
Oleh karena itu Saidan mengusulkan ke pimpinan komisi II, agar persoalan ini dibicarakan dengan bagian ekonomi Kabupaten Banjar agar melakukan kajian semacam Feasiblity Study untuk menilai keberadaan PD Pasar sehubungan dengan usulan perubahan status PT BIM yang tidak lagi menjadi Holding Company.
“Jika memang secara ekonomis PD Pasar masih optimal menyokong pendapatan daerah, maka PD Pasar patut dipertahankan. Namun jika justru lebih banyak biaya operasional dan minim memberikan sumbangsih kepada daerah, maka perlu kita tinjau ulang keberadaan perusahaan daerah tersebut dengan membentuk BLUD atau sekedar UPT dibawah salah satu dinas.” Tegasnya.
disamping itu Direktur Utama PD Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Rusdiansyah mengaku, ditengah pandemi covid-19 pihaknya telah ada beberapa kebijakan yang diambil untuk membantu para pedagang dalam keringanan retribusi.
“Kemarin kita sudah mengurangi biaya retribusi 50 persen hingga bulan Juni ini, selanjutnya bulan Juni sampai 15 Desember juga kita akan memberikan keringanan lagi dengan menghapus denda terhadap pembayaran sewa tempat usaha seperti kios dan bag,” katanya.
jadi, bagi pedagang yang memiliki tunggakan tidak akan dipungut, tetapi diharapkan pedagang setelah bulan Desember pembayaran bisa berlaku normal.
Terkait konstribusi kepada daerah, Rusdiansyah melanjutkan, rencana target PD Pasar di tahun ini memang tidak bisa tercapai, pihaknya optimis ditahun ini walaupun ditengah Pandemi covid-19 tetap bisa memerikan keuntugan untuk daerah.
“Setelah kondisi normal itu berlalu di bulan Juni sampai Desember, PD Pasar akan tetap optimis membertikan konstribusi untuk daerah,” pungkasnya.