TERAS7.COM – Ketua gabungan Komisi B DPRD, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Hendry Dyah Estiningrum. mengatakan, pihaknya menyetujui usulan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah dari tipe A ke tipe B.
Dikatakannya, perubahan Perda
nomor 16 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut, di antaranya mengakomodir tambahan tugas terkait lingkungan hidup.
Adapun hal-hal yang mendasari perubahan Perda dari tipe A ke tipe B tersebut yakni jumlah usaha/limbah B3, jumlah bank sampah, serta jumlah objek yang harus dilakukan pemantauan.
“DPRD menyambut baik dan mengapreasiasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup. Dengan perubahan STOK DLH dari tipe A menjadi tipe B, diharapkan permasalahan tentang sampah, limbah dan kebersihan lingkungan dapat lebih fokus diatasi, ” terang Hendry Dyah Estiningrum.
Kendati demikian, guna mendukung agar dapat berjalan optimal, lanjutnya, dibutuhkan anggaran yang cukup serta sumber daya yang mengerti akan peraturan dan teknis dari pengelolaan lingkungan hidup.