TERAS7.COM – Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan eks Lokalisasi Pembatuan di Jalan Kenanga RT 006 RW 009, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru kembali berhasil diamankan, Rabu (08/11/2023).
Sedikitnya ada 2 orang PSK berinisial S (30) dan T (29) di eks Lokalisasi Pembatuan yang berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.
“Kami berhasil mengamankan dan meringkus adanya indikasi 2 orang PSK yang menjajakan diri di Jalan Kenanga (eks Lokalisasi Pembatuan -red),” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Yanto membeberkan, dalam penangkapan 2 PSK ini, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti.
“Diamankan bersama barang bukti berupa alat kontrasepsi, pil KB, dan alat bukti lainnya,” bebernya.
Selanjutnya dua PSK ini digiring ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk didata dan dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.
Kedua PSK ini terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf b Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan, dan diancam dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.