TERAS7.COM – Tim Macan Barbar dari Polsek Banjarbaru Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I berjenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan ini, dua orang pelaku berinisial YY (32) dan MN (34) berhasil diamankan oleh Tim Macan Barbar
“Untuk pelaku YY (32) diringkus di rumahnya di Jalan Kelurahan RT 009 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru,” ucap Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede.
“Dan pelaku lainnya MN (34) ditangkap setelah dilakukan penangkapan YY (32), pelaku kedua ini ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Jalan Agrabudi RT 002 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru,” sambungnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,09 gram.
Kemudian, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram atau berat bersih 0,1 gram dan 1 satu paket berat kotor 0,27 gram atau berat bersih 0,1 gram, serta 1 buah plastik klip kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,15 gram.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun.