TERAS7.COM – Sejumlah ASN yang porsi kerjanya lebih banyak di lapangan mengeluhkan penggunaan sistem fingerprint. Pasalnya, jika lewat dari waktu maksimal yang ditentukan, maka uang tambahan penghasilan pegawainya akan dipotong.
Di samping itu, meskipun uang tambahan penghasilan pegawai itu masih bisa dikembalikan/diklaim dengan syarat surat tugas dan sebagainya, namun menjadi tidak efesien secara waktu dan tenaga karena harus membuat laporan klaim. Sementara keterlambatan melakukan fingerprint karena tugas negara, bukan karena urusan pribadi atau keluarga.
Sebelumnya, untuk sistem absensi dan jam kerja para pegawainya, Pemerintah Kota Banjarbaru saat ini menerapkan penggunaan fingerprint.
Kasubbag Umum Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, Luki D Janarko, menanggapi keluhan tersebut ia menyatakan, jika pegawai yang bekerja di lapangan bekerja sesuai dengan prosedur, mempunyai surat tugas atau disposisi dan semacamnya, maka uang tambahan penghasilan pegawai tidak akan dipotong.
“Dengan adanya sistem (fingerprint) ini, kita mau lebih menertibkan administrasinya,” ungkapnya.
Janarko menerangkan, jika ada pegawai yang sudah terlanjur terpotong uang tambahan penghasilan pegawainya lantaran absensinya lewat dari waktu maksimal, ia berdalih pemotongan itu ranahnya BPKAD.
Selama diterapkannya penggunaan fingerprint, kata Janarko, dari segi kedisiplinan pegawai sudah menunjukkan peningkatan. BKPP berfokus kepada disiplin pegawai, bukan dari ranah pemotongannya.
“Ini salah satu fakta integritas kita dengan KPK, kita memberikan tunjangan kepada pegawai itu harus ada ukurannya.” terangnya.
Ada dua kemungkinan kalau sampai terpotong, yang pertama admin TPP nya tidak menginput surat tugasnya, atau pegawai bersangkutan lupa atau tidak memberikan surat tugasnya ke admin.
“Sistem absensi ini sudah lama diberlakukan. Hanya saja, di tahun 2019 ini ada perbedaannya karena sudah menggunakan alat fingerprint,” kata Janarko.
Janarko juga menerangkan, alat fingerprint langsung terkoneksi dengan KPP. Itu juga berdasarkan dengan program pemberantasan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah, KPK yang menangani.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mempunyai penilaian atau hitungan khusus untuk pemberian tunjangan kinerja. Untuk saat ini, terang Luki, BKPP hanya sebagai pelaksana/operator dari Perwali Nomor 44 Tahun 2018.
Terkait dengan jam kerja selama 6 hari kerja, sudah diatur melalui Keputusan Walikota Nomor 302 tahun 2009. Sedangkan untuk 5 hari kerja, diatur dalam Keputusan Walikota Nomor 24 tahun 2013.
Pada tahap pertama penggunaan fasilitas fingerprint, sebanyak 37 SKPD di Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru dan Kecamatan. Sedangkan, untuk tingkat kelurahan, ada 4 kelurahan yang menggunakannya.
“Selebihnya untuk tahap kedua per 1 Mei (2019) semuanya sudah kita terapkan,” ucapnya.
Ketika ditanya sejumlah awak media mengenai harga 1 unit alat fingerprint, Janarko mengaku kurang mengetahui harganya.
“Itu ada ada bidangnya tersendiri (yang menangani). Tapi semua SKPD di Banjarbaru sudah menggunakan fasilitas fingerprint,” pungkasnya.