TERAS7.COM – Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan oleh dua orang pria di sebuah rumah di Jalan Kurnia, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Pelaku pencabulan RCY dan DA pun ditangkap usai ayah korban melaporkan kejadian yang menimpa anak gadisnya tersebut ke Polsek Liang Anggang.
“Tim Opsnal Polsek Liang Anggang Macan Barbar berhasil mengamankan 2 orang laki laki (pelaku pencabulan -red) di tempat yang sama di Jalan Kurnia Landasan Ulin,” ujar Kapolsek Liang Anggang Kompol Yudo Kumoro Pardede, pada Rabu (03/01/2024).
Kronologis ini bermula ketika korban diajak ke TKP sebuah rumah di Jalan Kurnia. Sesampainya di rumah tersebut, korban ditawari minum minuman keras (miras) oleh pelaku RCY.
Setelah minum-minum miras, korban masuk ke kamar bersamaan dengan pelaku RCY yang mengikutinya dan menutup pintu kamar.
Kemudian, korban langsung dicium oleh RCY dan dicabuli oleh RCY dengan cara melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tidak lama setelah itu, pelaku lainnya DA mengetok pintu kamar, lalu korban bersama RCY keluar dan kembali melanjutkan untuk minum miras.
Selanjutnya giliran pelaku DA yang mencabuli korban dengan menggerayangi dan meremas dada gadis di bawah umur tersebut. Setelah dicabuli DA, korban istirahat tidur.
Meski sudah mengamankan RCY dan DA, Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang masih mendalami kasus pencabulan tersebut guna mencari tersangka lain.
“Tim Macan Barbar Masih mendalami kasus ini Apakah Ada lagi pelaku pelaku lain yang ikut melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” ungkap Kapolsek Liang Anggang.
Atas kejadian tersebut pelaku RCY dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratiran pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan, pelaku DA dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 th 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.