TERAS7.COM – Musyawarah Besar (Mubes) ke 2 Gambut Raya akan kembali diadakan untuk membentuk panitia definitif dan menyusun program kerja kajian penelitian potensi pemekaran Kabupaten Banjar.
Seperti yang disampaikan salah seorang tim 9 pemekaran otonom Gambut raya Muhammad Yunani, bahwa tim 9 Gambut Raya akan melaksanakan Mubes ke 2 pada tanggal 05 Agustus 2018 nanti, guna membentuk panitia untuk membahas pelayanan daerah otonom, baik pelayanan ekonomi, pembangunan, pendidikan dan kesehatan.
Adanya tim 9 ini dibentuk, lanjut Yunani yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar, dulunya dibentuk dalam rangka mengakomodir keinginan masyarakat, kemudian berjalan dengan dilanjutkannya pembentukan panitia sementara pada Mubes pertama, dan di Mubes ke 2 Gambut Raya nanti akan membentuk panitia defitinif.
Paniti definitif ini, yang akan memiliki program kerja yang menyusun kajian penelitian, sebagai upaya untuk menjawab layak atau tidaknya daerah ini dijadikan daerah otonom.
“Nanti setelah dibentuknya panitia definitif pada Mubes ke 2, panitia inilah yang akan menjalankan program kerja dan menyusun kajian penelitian kelayakan Gambut raya memiliki otonom sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk pembentukan daerah otonom Gambut Raya harus memenuhi beberapa persayaratan kriteria, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, biografis wilayah, potensi SDA yang nantinya akan menghidupi daerah otonom baru dan adanya Sekolah perguruan Tinggi.
Namun tegas Yunani, kriteria diatas, sudah sangat terpenuhi, bahkan disana sudah ada banyak Bank yang berdiri di 6 kecamatan.
Tetapi sambungnya, pengkajian terhadap kriteria dimaksud, tetap akan dilakukan kajian penelitian ulang.
“Kita ketahui bersama, seperti Kecamatan Gambut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Tatah Makmur dan Kecamatan Beruntung Baru memiliki potensi Sumber daya alam yang mampu menghidupkan daerah otonom Gambut raya.
Setiap tahunnya saja di 6 kecamtan tersebut ujar Yunani, menjadi penyumbang PAD terbesar untuk Kabupaten Banjar, yaitu 35% dari 20 kecamatan yang ada.
“Jadi tidak ada alasan untuk Pemerintah menolak rencana pemekaran ini,” terangnya.
Kader dari Partai Politik Amanat Nasional tersebut menambahkan, Pemerintah Kabupaten Banjar tidak akan mampu melakukan pelayanan dengan maksimal.
Pasalnya terang Yunani, dengan luas wilayah 4.668 kilometer persegi, ditambah dengan keterbatasan anggaran, tidak bisa menjangkau daerah-daerah pinggiran seperti daerah Aluh-aluh, Sungai Musang dan yang lainnya yang ada di 6 kecamatan.
“Adanya pemekaran ini, tidak lain adalah untuk meningkatkan pelayanan, baik pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan pelayanan infrastruktur yang tidak terjangkau oleh pemerintah,” pungkasnya.