TERAS7.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Eks Perwira Menengah (Pamen) Baharkam Polri, Yulius Bambang Karyanto (YBK) bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“Menyatakan Terdakwa Yulius Bambang Karyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” dikutip dari SIPP PN Jakut, Rabu (01/11/2023).
Atas kasus penyalahgunaan narkoba ini, Eks Pamen Baharkam Polri ini dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan pada SIPP PN Jakut.
Dilansir dari PMJ News, Mantan Polisi berpangkat Kombes ini sendiri sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri melalui mekanisme Sidang Kode Etik Polri.
“Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran tindakan dari yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis sabu dinilai sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, sanksi pemecatan terhadap Kombes YBK juga merupakan salah satu wujud komitmen dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus narkotika.
“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ucap Brigjen Pol Ramadhan.
Pemecatan Kombes Yulius Bambang Karyanto lantaran dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
YBK saat itu ditangkap di kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan juga mengamankan seorang wanita di dalam kamar hotel.