TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa perlu kolaborasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Balangan dengan memaksimalkan potensi yang ada demi menselaraskan dan harmonisasi Perencanaan Pembangunan oleh Pemerintah Desa.
Untuk mewujudkan hal tersebut Bupati Balangan H Abdul Hadi bersama Wakil H Supiani menggelar apel bersama guna memberikan arahan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Balangan, bertempat dihalaman Kantor Bupati setempat, Kamis (27/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Abdul Hadi mengatakan, apel bersama kepala desa se-Balangan ini dalam rangka penyelarasan dan harmonisasi Perencanaan Pembangunan oleh Pemerintah Desa dengan Program/Kegiatan yang ada di RPJMD dan Visi Misi Kabupaten Balangan.
Oleh karena itu, maka beberapa kebijakan atau langkah strategis yang harus satu persepsi yaitu proses asistensi RKPDes dan evaluasi APBDes akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk di tingkat Kabupaten, agar perencanaan Desa tidak parsial atau berjalan sendiri-sendiri.
“Penggunaan Dana Desa perlu perubahan mindset, perlu lebih banyak diarahkan untuk peningkatan ekonomi melalui Pemberdayaan BUMDes, di antaranya pengembangan wisata alam, seni dan budaya, serta dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui membuka usaha di sektor pertanian, hortikultura, perternakan dan/atau perikanan sesuai dengan potensi Desa masing-masing; (misal: peternakan Sapi, kebun horti, dll),” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, desa juga harus mendayagunakan serta meningkatkan insentif dan/atau operasional Satlinmas Desa untuk mewujudkan desa damai, aman dan tentram serta penanganan pertama apabila terjadi bencana skala desa.
Menyelesaikan batas-batas antar desa, dalam rangka menghindari konflik agraria di kemudian hari serta memudahkan penyusunan profil desa dan data desa lainnya.
Membangun 1 Desa 1 JUT, dengan memperhatikan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan upah pekerja minimal 50% serta memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang tersedia.
“Adapun terkait Covid-19, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan PPKM berbasis Mikro, maka diminta Desa mengoptimalkan anggaran Dana Desa untuk PPKM Mikro dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 serta menjadi pelopor pencegahan penularan Covid-19 di masing-masing desa,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Abdul Hadi, desa harus memaksimalkan peran PKK Desa dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya serta mengkolaborasikan dengan program kegiatan PKK Tingkat Kabupaten.
Abdul Hadi juga menegaskan Kepala Desa agar cermat dalam menggunakan Dana Desa, ikuti aturan serta jangan mengelola Dana Desa sendiri, atau dimonopoli sendiri, karena akan banyak godaan. Libatkan seluruh Perangkat Desa sesuai tupoksinya masing-masing, sehingga Kepala Desa lebih menjalankan fungsi manajerial, bukan fungsi teknis.
Menjalankan jam kerja aparatur Desa mulai pukul 08.00 s/d 16.30, dan memastikan Kantor Desa selalu buka selama jam kerja demi memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, serta meninjau ulang perangkat Desa yang double job dengan pekerjaan lain yang mengganggu efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Pembayaran tagihan listrik dan PDAM rumah-rumah ibadah, masukkan ke anggaran penggunaan dana desa. Satlinmas dan siskamling juga.
“Menyangkut santunan kematian, apabila ada yang meninggal dunia, hari itu juga dibayarkan santunannya. Tapi pemerintah desa harus jemput bola dalam kelengkapan/persyaratan administrasinya,” tutupnya.