TERAS7.COM – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di kembali mengalami penyesuaian harga oleh PT Pertamina. Penyesuaian ini dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan.
“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis keterangan resmi Pertamina, Rabu (01/11/2023).
Di awal November ini, harga BBM non subsidi di SPBU Petamina yang ada di Kalimantan Selatan terpantau turun jika dibandingkan periode sebelumnya pada Oktober.
Untuk harga terbaru BBM jenis Pertamax pada periode November ini sebesar Rp 14.000 atau turun Rp 300 dibanding periode sebelumnya Rp 14.300.
Kemudian, jenis Pertamax Turbo juga mengalami penurunan harga per liter, dari semula pada Oktober Rp 16.950 menjadi Rp 15.800 atau turun sebesar Rp 1.150.
Lalu, untuk jenis Dexlite, penurunan harga per liternya terbilang sedikit hanya Rp 250, dari semula pada Oktober Rp 17.550 menjadi Rp 17.300 pada periode November ini.
Pun dengan jenis Pertamina Dex, pada periode November ini harga per liternya hanya turun Rp 150, dari semula pada Oktober Rp 18.250 menjadi Rp 18.100.
Sementara untuk BBM jenis subsidi yakni Pertalite, tidak mengalami penyesuaian harga dari Pertamina atau tetap di harga Rp 10.000 per liter.
“Untuk BBM subsidi, harga masih sama,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dikutip dari Kompas.com.
Adapun menurutnya, harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren minyak dunia dan mekanisme pasar.