TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024, mulai dari tanggal 1 Mei lalu hingga 14 Mei mendatang.
Namun, hingga hari kelima pada Jumat (05/05/2023) ini, KPU Kota Banjarbaru masih belum menerima satu pun berkas pengajuan pendaftaran bacaleg dari partai politik (parpol).
“Sampai hari kelima ini, partai politik belum ada satu pun yang datang ke kantor untuk melakukan pengajuan bakal calonnya,” ujar Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat.
Ia memprediksi, pengajuan berkas pendaftaran bakal calon legislatif oleh parpol ini akan diterima KPU Kota Banjarbaru mulai tanggal 8 Mei mendatang.
“Rencananya mungkin akan dimulai tanggal 8 Mei ini, sudah ada konfirmasi hari itu ada 2 partai politik yang melakukan pengajuan dari PPP dan PKS,” bebernya.
Untuk waktu pendaftaran, Hegar menyebutkan dimulai dari pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA, dan khusus hari terakhir tanggal 14 Mei pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WITA.
Jika dalam pendaftarannya didapati kekurangan administrasi, maka kata Hegar, bacaleg masih bisa memperbaikinya untuk mengajukan kembali, dengan catatan tidak melewati batas waktu pendaftaran tanggal 14 Mei 2023.
“Kalau melewati batas waktu, mereka tidak bisa untuk mengikuti Pemilu 2024,” ungkapnya.
Adapun untuk perhelatan Pemilu 2024 mendatang, di Kota Banjarbaru akan diikuti sebanyak 16 partai politik, dan 7 diantaranya merupakan non parlementer.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Kota Banjarbaru, Windi Novianto mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan bacaleg ke KPU tanggal 11 Mei mendatang.
“Sesuai arahan DPP PDIP Kalsel, kami mendaftar tanggal 11 pukul 09.00 pagi,” terangnya.
Kemudian, Windi menyebutkan, nantinya ada sebanyak 30 orang bacaleg yang akan mendaftarkan diri ke KPU Kota Banjarbaru, dan dominasi kalangan muda serta perempuan.