TERAS7.COM – Guna menekan dan memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Tim penegak disiplin protokol kesehatan terus menggencarkan razia penggunaan masker kepada para pengendara kendaraan bermotor.
Jumat (25/09/2020) Satpol PP, BPBD HST, Dinas Perhubungan, Kodim 1002/Barabai, Polres HST dan Kejaksaan Negeri HST kembali gencarkan aksinya.
Operasi kali ini dilaksanakan di dua tempat berbeda, yaitu di jalan raya Kemasan Dalam Barabai, dan di Simpang 4 Tangkarau jalan Surapati Barabai.
Dikatakan oleh Kasatpol PP HST Abdul Razak, dalam operasi yustisi yang sudah berjalan selama lima hari,
masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Selama lima hari ini, masih banyak masyarakat yang masih melanggar, total ditemukan 290 orang pelanggar tidak menggunakan masker,” ujar Abdul Razak.
Sementara itu Plh Pasi Opsdim Kapten Inf Andi Tiro menjelaskan, penindakan bagi pelanggar ini diserahkan ke Satpol PP HST tentang sanksi administrasi maupun hukum yang diberikan.
“Mereka yang berhak menentukan, kami TNI-Polri hanya melaksanakan pendampingan dalam pelaksanaan pendisiplinan,” tegasnya.
Ditambahkan Aipda M Husaini, bahwa Polres HST juga selalu siap membantu dalam menegakkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Kita berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini, kesadaran masyarakat lebih meningkat untuk memenuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid 19,” harapnya.