TERAS7.COM – Bertepatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, sebanyak 7.631 narapidana menerima remisi umum oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan.
Remisi rutin tahunan ini diberikan kepada narapidana yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyakaratan di Kalimantan Selatan.
Dari 7.631 narapidana yang diberikan remisi, 26 orang diantaranya merupakan narapidana anak, dan 73 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas tanpa menjalasi subsider/denda.
Penyerahan bukti remisi HUT RI ke-78 ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau kerap disapa Paman Birin, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjarbaru, pada Kamis (17/08/2023).
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengatakan, momentum remisi HUT RI ke-78 ini menjadi kebahagiaan bagi narapidana yang sebelumnya terkurung dalam ketidakbebasan.
“Mereka selama ini terkurung dalam ketidakbebasan, hari ini banyak warga binaan mendapat remisi, tentunya ini jadi kebahagiaan luar biasa yang mereka rasakan,” ujar Paman Birin.
Menurut Paman Birin, hari ini menjadi hari kemerdekaan bagi narapidana yang mendapat remisi. Sehingga ia berpesan agar remisi yang didapat menjadi motivasi untuk berperilaku baik ketika berkumpul di tengah masyarakat nantinya.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” pesan Paman Birin.
Jadikanlah kata Paman Birin, pembinaan yang selama ini didapat di lapas/rutan sebagai sarana untuk mendekatkan pribadi baru yang sudah lebih baik dalam bermasyarakat.
Sementara itu, Kepala Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap warga binaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP -red) yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dengan baik dan terukur.” pungkasnya.
Adapun dari 7.631 remisi yang diberikan kepada narapidana kali ini, diantaranya untuk kasus narkotika sebanyak 5.104 orang, korupsi 50 orang, illegal traficking 1 orang, pencucian uang 2 orang, pidana umum dan narkotika di bawah 5 tahun 2.474 orang.