TERAS7.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong kembali menangkap seorang pemuda yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, dikonfirmasi, membenarkan seorang pemuda berinisial J (24) ditangkap petugas Selasa, (15/3/2022) pagi, ketika itu sedang berada di Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.
Penangkapan pemuda yang diketahui merupakan warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua ini, berawal dari laporan yang diterima petugas tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari laporan itu, petugas melakukan pendalaman. Sesampai di lokasi, mencurigai pelaku yang bolak-balik mengendarai sepeda motor matik di Jalan Desa Tantaringin.
Melihat adanya petugas, pemuda itu terlihat membuang tisue dan petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo langsung menangkap pelaku.
Usai ditangkap dan berkat kejelian petugas tisu yang dibuang tersebut ditemukan dan setelah dibuka atau diperiksa ternyata dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi butiran bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Paketan sabu yang ditemukan itu setelah ditimbang berat kotornya 1,39 gram atau dengan berat bersih sabu 1,20 gram,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita tisu warna putih, satu buah handphone android dan satu buah sepeda motor jenis matic milik pelaku.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.