TERAS7.COM – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diperingatkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Gratifikasi yang dimaksud itu diantaranya yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari masing-masing SKPD.
Misalnya seperti permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu merupakan perbuatan yang dilarang karena tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.
Hal itu disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen di Banjarbaru, pada Kamis (04/04/2024).
“Maka dari itu, himbauan ini sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” ujar Fydayeen, dilansir dari MC Kalsel
Bukan hanya itu saja, dari surat edaran tersebut juga melarang dalam penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Fydayeen mengapresiasi, langkah-langkah SKPD yang selama ini sudah baik dalam melakukan upaya terhadap pencegahan korupsi di Kalsel.
“Kita bersama-sama menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat menjerumuskan kepada tindak pidana korupsi,” ungkap Fydayeen.
Fydayeen pun mengutarakan, pihaknya memang lebih mengedepankan pembinaan, seperti sosialisasi bagi SKPD dalam pengelolaan keuangan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Sehingga dari perencanaan kegiatan itu selalu di review karena memang tugas dan kewajiban kami terhadap kegiatan yang ada di Pemprov Kalsel, terutama dalam pengelolaan keuangan,” tutupnya.