TERAS7.COM – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri, SH, MH yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penyidik mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam dan dicecar 43 pertanyaan, jaksa penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka GS sekitar jam 15.00 WIB.
Penahanan tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 9 Desember 2021,” ucap Amir.
Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, melakukan penahanan terhadap GS oknum Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kamis (9/12/2021) yang kebetulan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Oknum Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah di tahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 sampai tahun 2021.
Tersangka GS diduga melakukan perbuatan tindakan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, ” kata Kacabjari.
Menurut Amir, perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sa’at dilakukan penahanan, tersangka GS yang didampingi Penasihat Hukumnya menerima proses penahan tersebut.
Dijelaskan Amir, proses dilakukan penahanan terhadap tersangka, sebelumnya telah dilakukan tes kesehatan dan swabtes antigen dengan hasil sehat serta negatif virus covid-19.