TERAS7.COM – Sosialisasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Balangan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kegiatan ini dilaksanakan KPU Kabupaten Balangan, pada Jumat (17/11/2023) di Aula KPU Kabupaten Balangan.
Kadiv Sosialisasi, Wahyudi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyebaran informasi terkait lokasi yang diperbolehkan untuk memasang APK dan melaksanakan kampanye rapat umum kepada peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Balangan.
Lebih lanjut disampaikannya, jika ada Bakal Calon yang ingin melaksanakan kampanye atau memasang Alat Peraga Kampanye diluar titik yang telah ditentukan, maka hal itu boleh dilakukan jika masih sesuai dengan Peraturan KPU, Peraturan Daerah dan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta sebelum itu harus memberikan laporan dan meminta izin kepada pihak KPU terlebih dahulu.
“Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU dilarang pemasangannya pada beberapa tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik serta taman dan pepohonan. Bagi tempat/gedung juga meliputi halaman, pagar dan tembok,” jelasnya.
Adapun untuk jadwal pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Hadir pada kegiatan ini perwakilan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Balangan dan Bawaslu Kabupaten Balangan.