Kepala Sekolah Dasar Negri (SDN) Piyait Arbainah SPd, memberikan klarifikasi terhadap isu dari wali murid yang mengatakan, “Jika tidak divaksin tidak boleh sekolah.”
Saat ditemui teras7.com di kantor SDN Piyait, pada Rabu (19/01/2022), Arbainah menyampaikan bahwa isu tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman belaka.
“Itu hanya salahpaham, sebenarnya kami tidak melarang hak dari setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah, namun jika tidak mengikuti vaksinasi ada penerapan yang berbeda terhadap pemberian pelajaran yakni dengan jaga jarak atau daring,” ujarnya.
Pemberian pembelajaran secara daring itulah yang menurut Kepala Sekolah SDN Piyait kemudian disalah artikan oleh orangtuanya siswa.
“Salah pengertian, maksudnya belajar dari rumah lewat daring itu bukan dirumahkan berhenti sekolah,” imbuhnya.
Saat ditanya oleh awak media mengenai dasar dalam memberikan peraturan itu, ia menyampaikan bahwa itu berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan.
“Kebijakan itu berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan mas, di Poin 4,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa poin nomer 4 yang dimaksudkan berbunyi, “Peserta Didik Yang Belum Vaksin Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (Daring).”