TERAS7.COM – Polsek Liang Anggang berhasil menangkap pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor yang terjadi di Jalan Ahmad Yani KM 21 Kelurahan Landasan Ulin Barat, atau tepatnya samping Masjid Sulaiman, Kota Banjarbaru.
Ihwal penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi. Sabtu (13/08/2022).
“Keduanya ditangkap pada 11 Agustus 2022 lalu oleh Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, dan untuk kejadian pencuriannya terjadi pada 28 Juli 2022 lalu sekitar pukul 13.00 WITA,” ujarnya.
Kedua tersangka yakni AM berusia 50 tahun yang bertindak sebagai pelaku yang menggelapkan, dan R (43) alias Madi sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Aiptu Kardi menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban Joko Sulistyo yang tengah berada di rumahnya ditelepon oleh pelaku AM (50).
“Pelaku AM (50) ini meminta korban untuk mendatanginya di tempat kejadian perkara diatas, dan saat korban tiba, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban yaitu Honda SCOOPY warna hitam coklat dengan Nopol DA 6591 PBF dengan alasan pelaku hendak menjemput temannya,” ucapnya.
Telah lama menunggu, sepeda motornya tak kunjung datang membuat korban menghubungi pelaku lewat telepon, namun ternyata tidak aktif.
“Ternyata pelaku menjual sepeda motor korban tersebut kepada penadah R alias Madi sebesar Rp. 2.000.000,” ucapnya.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku AM (50) diketahui merupakan residivis yang pernah diproses hukum sebanyak 4 kali, diantaranya pada 2004, 2005, 2007 dan 2020, dengan perkara tadah dan penggelapan.
“Pelaku AM ini baru bebas pada bulan November 2021,” bebernya.
Sementara itu, pelaku AM (50) mengaku Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali, yang pertama Honda Beat di Banjarbaru, dan kedua, Suzuki SPIN di Gambut.
Ia juga mengaku telah menggelapkan sepeda motor di 3 lokasi berbeda lainnya dengan modus meminjamnya terlebih dulu.
“Pertama itu Mio Soul GT di Sungai Tabuk, kemudian Mio Soul dan Supra X di Batola,” ungkapnya.
Sedangkan, penadah R alias Madi mengaku telah 4 kali membeli sepeda motor hasil penggelapan dari tangan pelaku AM (50).
Atas kejadian tersebut, pelaku penggelapan AM (50) dan penadah R alias Madi 43 masing-masing menerima ancaman hukuman penjara dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana tadah.
Jual Motor Temannya ke Penadah, AM dan R Diringkus Polsek Liang Anggang
Leave a review Leave a review