TERAS7.COM – GGS (30), yang diketahui warga Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ini tak berkutik dibekuk petugas Satreskrim Polres Tabalong karena kedapatan sambil menjual togel secara online.
GGS sendiri diringkus saat berada di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Tepian Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak Tabalong. Kamis, (5/8/2021) kemarin.
Usai pelaku ditangkap, petugas pun melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan satu buah kartu ATM, satu buah KTP, satu buah hp android dan uang tunai Rp. 730 ribu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu menerangkan, pada awalnya ada pengaduan warga setempat bahwa adanya peredaran judi togel.
Berdasarkan hal itu, petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpi Kasat Reskrim, AKP Agus Trisna Brata langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan.
“Dari penyelidikan dilapangan, saat itu Ia terlihat sedang mangkal di warung yang ada di Tepian Desa Maburai dan tidak menyadari kedatangan petugas untuk melakukan upaya penangkapan terhadap dirinya,” ujar Mujiono. Sabtu, (7/8/2021).
Ujar Mujiono lagi, usai berhasil menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah hp android.
“Setelah dicek, terdapat riwayat online yang diduga permainan judi togel online yang dikelola oleh pelaku,” jelasnya.
Dari pengakuan pria yang merupakan pegawai koperasi di Tanah Grogot ini ke Kabupaten Tabalong tujuannya untuk mengambil uang pembayaran hutang piutang para nasabah yang berdomisili disini.
“Namun disamping itu juga, Ia diketahui sambil menjual togel melalui online,” tukasnya.
Saat ini pelaku dan barang-barang yang dijadikan bukti telah diamankan ke Mapolres Tabalong, dan perkaranya sendiri sudah ditangani Satreskrim Polres Tabalong.