TERAS7.COM – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banjar limpahkan berkas kasus Camat Aluh-Aluh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Martapura pada Senin (9/11).
Tim Sentra Gakkumdu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rizky Fernandez dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, M. Syahrial Fitri menyerahkan berkas dan diterima oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banjar, Apriady.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, M. Syahrial Fitri mengungkapkan Polres Banjar telah melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut dan berkasnya telah lengkap.
“Berdasarkan ketentuan, penyidik diberikan waktu untuk melakukan penyidikan selama 14 hari, namun kawan-kawan dari Polres Banjar telah menyelesaikan penyidikan ini hanya dalam 8 hari proses. Karena itu hari ini berkas yang sudah lengkap ini kami limpahkan ke Kejari Kabupaten Banjar,” katanya.
Dalam 3 hari lanjut Syahrial, Kejari Kabupaten Banjar akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut dan jika ada yang kurang, bisa dikembalikan ke penyidik Polres Banjar untuk dilengkapi kembali.
“Kejaksaan nanti dalam waktu 5 hari akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Martapura, kemudian akan dilakukan proses pemeriksaan di pengadilan selama 7 hari. Itu prosedurnya,” terangnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rizky Fernandez menambahkan saat melaksanakan penyidikan, pihaknya melakukan pemanggilan saksi sebanyak 10 orang.
“Kami telah melakukan pemanggilan saksi sebanyak 10 orang selama penyidikan, termasuk salah satu paslon. Hari ini berkas perkara sudah kita limpahkan ke rekan kejaksaan dan memasuki tahap 1,” terangnya.
AKP Rizky Fernandez menambahkan penyidikan, tak ada kendala termasuk saat pemeriksaan saksi, sehingga berkas perkara dapat diselesaikan dalam waktu 8 hari.
“Kita tunggu pemeriksaan dari kejaksaan dalam 3 hari. Bila dinyatakan lengkap, akan kita infokan lagi,” bebernya.
Sedangkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadi Christianto mengungkapkan, ASN yang diduga melanggar netralitas ASN ini dapat dijerat sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.
“Sesuai Undang-Undang tersebut, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit 600 ribu rupiah dan paling banyak 6 juta rupiah,” jelasnya.
Pihaknya sendiri lanjut Hartadi Christianto akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara ini dalam waktu 3 hari, jika berkas tersebut lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura untuk segera disidangkan.