TERAS7.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menangkap lima pelaku terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
kelima pelaku diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat tersangka RM (62).
Pihaknya menjelaskan, kelima pelaku berhasil diamankan yakni 1 perempuan dan 4 pelaku laki-laki berhasil ditangkap.
“Ini tindak lanjut atau pengembangan atas kasus tindak pidana perdagangan orang yang pernah kita ungkap pada minggu lalu,” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat pimpin Konferensi Pers di Mapolres Tabalong, Senin (26/06/2023).
Adapun para pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 1 orang perempuan berinisial IS (38) warga Handil Amuntai RT 2 Kelurahan Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, 4 orang lainnya laki-laki berinisial HS (37) warga Kelurahan Akar Baru RT 2, Kecamatan Martapura Timur, Banjar.
Kemudian, AB (36) warga Desa Bintin RT 4, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, PA (32) Desa Mampani RT 1, Kecamatan Batu Mandi, Balangan dan AS (44) warga Kelurahan Alalak Utara RT 26, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Para tersangka tersebut masing-masing mempunyai peran sebagai perekrut hingga pengurusan paspor yang disalahgunakan untuk bekerja ke luar negeri.
“4 pelaku pria tersebut mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan ijin umroh, sehingga sudah memilik pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja diluar negeri dengan cara melanggar aturan,” ungkapnya.
Sedangkan badan usaha yang digunakan para tersangka yakni agen travel perjalanan umrah yang dimanfaatkan untuk mengirimkan para pekerja migran untuk bekerja.
“Para korban diiming-imingi gaji besar dengan prosedur dipermudah oleh pelaku perekrutan, bekerja diluar negeri namun tidak melalui agen tenaga kerja yang resmi,” lanjutnya.
Kapolres membeberkan, keuntungan yang didapat para tersangka masing bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Inisial S keuntungannya Rp 500 ribu, inisial U keuntungannya Rp 2 juta, AB 2,5 juta, P Rp 2 juta dan AS Rp 1,2 juta,” bebernya.
Ditambahkannya, kelima tersangka terjerat pasal 10 jo pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Rahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 83 jo pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Barang bukti yang sudah diamankan ada 5 buah handphone, 1 buah buku rekening bank BRI dan 5 buah KTP tersangka,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Tabalong telah menangkap RM (62) salah satu tersangka TPPO yang tercatat sebagai warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong di kediamannya pada, Senin (19/06/2023) sore.
RM yang Ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat membantu melakukan percobaan TPPO terkait penempatan pekerja migran indonesia yang tidak sesuai persyaratan.
Saat ini polisi sudah menetapkan 6 tersangka atas kasus dugaan perdagangan orang tersebut dan pihaknya bakal melakukan pengembangan lebih lanjut.