TERAS7.COM – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan terbakarnya padang savana di Gunung Bromo, Provinsi Jawa Timur akibat ulah oknum pengunjung.
Saat itu, oknum pengunjung tersebut tengah melakukan foto prewedding menggunakan flare, yang mana menjadi penyebab kebakaran di savana Gunung Bromo.
Lantas kepolisian setempat pun langsung bertindak cepat, dan menindaklanjuti perihal kebakaran di savana Gunung Bromo tersebut.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, kebakaran tersebut disebabkan oleh salah satu dari lima flare asap yang meletus saat dinyalakan oleh pengunjung.
Selanjutnya, percikan api dari flare itu membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies tersebut.
“Pasca dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap 6 orang yang kita amankan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya, dikutip dari PJM News, pada Jumat (08/09/2023).
Adapun 1 tersangka yang ditetapkan oleh Polres Probolinggo atas kebakaran savana Gunung Bromo ini yakni AW, selaku Manager Wedding Organizer (WO) kegiatan tersebut.
Parahnya kata AKBP Wisnu Wardana, ketika memasuki kawasan TNBTS, Manager Wedding Organizer diketahui tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI).