TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di halaman kantor Kejari Asahan, Kamis (27/7/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 63 perkara.
“Sabu 58 perkara, ganja 4 perkara, dan ektasi 1 perkara,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini, terdiri dari sabu seberat 239,12 gram, ganja seberat 121 gram, ektasi seberat 1,05 gram, 8 buah bong, 14 unit timbangan, 22 buah pipet skop, 4 buah mancis, 9 buah kaca pireks, 9 kotak rokok, dan 28 unit handphone.
“Kalau ditaksir barang bukti tersebut senilai Rp 240 juta,” pungkasnya.
Pasca memberikan keterangannya, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay dan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara diblender dan dibakar.