TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Balikpapan, resmi menetapkan D-S seorang staff administrasi di PT Pegadaian Wilayah IV Balikpapan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan. DS pun kini langsung dijebloskan ke tahanan Rutan Balikpapan.
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutape menerangkan, tersangka DS diduga melakukan manipulasi data dalam pengelolaan keuangan perusahaan plat merah itu sejak 2019 hingga 2021 lalu.
“Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar dalam kasus ini,” terang Okta, Kamis (3/2) siang.
Dalam melaksanakan aksinya, lanjut Okta, DS memanipulasi pencairan anggaran di PT Pegadaian untuk kepentingan pribadi nya. Salah satu nya dengan bermain trading.
“Jadi tersangka ini memang punya kode PIN untuk mengakses aplikasi baru di PT Pegadaian. Ini yang dijadikan jalan masuk untuk memanipulasi keuangan,” terang Okta.
Sebelumnya, pada 18 januari 2022 lalu, penyidik Tindak Pidana Khusu Kejari Balikpapan telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi diantarajya. DS (administrator 3) kemudian AR (pranata), HI (administrator 3) dan HN (administrator 2).
Disinggung mengenai adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini, Okta masih enggan merincikan.
“Kemungkinan selalu ada, nanti akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka ini,” ujar Okta.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 200, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal satu tahun penjara.