TERAS7.COM – Sebuah tindakan asusila, seorang ayah di Landasan Ulin Kota Banjarbaru ‘menggarap’ anak kandungnya sendiri sejak masih di bawah umur.
Kronologis kejadian berdasarkan paparan Kapolres Kota Banjarbaru AKBP Kelana Jaya ketika mengadakan konferensi pers di hadapan beberapa awak media, ibu korban yang juga merupakan istri dari pelaku melapor ke Polres Kota Banjarbaru terkait perilaku asusila yang dilakukan oleh suaminya kepada korban atau anaknya (25/11).
Adapun tersangka yang berinisial R berusia 41 tahun, sedangkan korban yang berinisial RW berumur 18 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, ternyata perbuatan yang dilakukan pelaku kepada korban berlangsung cukup lama, dari umur 4 tahun sampai 18 tahun,” ucap Kelana Jaya.
Kegiatan yang dilakukan dalam seminggu hampir tiga kali ini dilaksanakan ketika istri pelaku yang berstatus sebagai pembantu rumah tangga sedang kerja di luar.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, dikenakan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15tahun.
“Kami berkomitmen, kasus ini akan kita jerat dengan hukuman yang seberat-beratnya,” pungkasnya.