TERAS7.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Repblik Indonesia (Kemen PPPA RI) bekerjasama dengan Dewan Pers mengadakan Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah anak.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Kota Banjarmasin dengan mengambil tema ” Peningkatan Kualitas Pemberitaan Media Yang Ramah Anak”, Kamis (11/07).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, Asisten Deputi Partisipasi Media Kemen PPPA RI, Fatahillah, Perwakilan Dewan Pers Pusat Jalamlul Ihsan dan perwakilan awak media se Kalimantan Selatan.
Husnul Hatimah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak menyampaikan, menyikapi atas seringnya kasus yang menimpa anak, dimana anak seringkali menjadi objek eksploitasi yang berdampak pada terganggunya tumbuh kembang dan masa depan anak.
Salah satunya adalah pemberitaan media yang masih pulgar menginformasikan terhadap kasus anak, seperti gambar anak yang diblur namun masih bisa dikenali,” ujarnya.
Maka diharapkan, anak sebagai generasi penerus dan aset bangsa ini bisa bersama-sama dilindungi, baik masyarakat maupun media dengan memberikan sosialisasi, informasi dan edukasi kepada halayak tentang kah perlindungan anak, sesuai dengan Undang-undang 35 tahun 2014 pasal 72 dan 11 tahun 2015 ayat 10.
“Maka dengan ini mari kita bersama-sama menjaga segala pemberitaan negatif tenang anak, mensosialsaskan kepada jurnalis atau wartawan untuk pembatasan identitas anak, sehingga jurnalis ikut memberikan informasi dan edukasi tentang perlindungan anak kepada masyarakat,” harapnya.
Asisten Deputi Partisipasi Media Kemen PPPA RI, Fatahillah mengatakan, sebelumnya menyikapi atas segala kejadian negatif yang melibatkan anak, Kemen PPPA RI mendatangi Dewan Pers untuk bekerjasama melindungi segala hak anak, hingga pada penandatangan Mou bersama presiden di peringatan hari pers nasional.
“Upaya kementeriandilakukan denganmembangun sistem perlindungan anak dengan program yang diterapkan disemua wilayah kabupaten kota se Indonesia, menjadikan Kota Ramah Anak (KRA), hingga pada program kita hari ini yakni pemberitaan media yang ramah anak,” terangnya.
Lewat program yang dimiliki PPPA, diharapkan anak sebagai penerus bangsa menjadi investasi bangsa, namun tentu membutuhkan dukungan media dalam hal ini konten yang positif, melindungi segala informasi anak yang tersebut, meberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama menjaga dan melindungi hak anak.
Perwakilan Dewan Pers Pusat Jamalul Insan dalam kesempatannya juga menyampaikan, dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, Media menstrim memiliki tantangan terhadap media sosial yang berkembang di indonesia, yang mana informasi menyebar cepat tanpa dilakukan verifikasi.
“Maka dari ini tantangan kita media mainstem bagaimana bisa memverifikasi media sosial menjadi konsumsi pemberintaan masyarakat yang layak, walau tidak jarang kita malah ikut larut,” ungkapnya.
Lewat sosialisasi ini, Jamalul Insan melanjutkan, tidak hanya menjaga dan melindungi hak anak, namun juga melindungi media dari kemungkinan melakukan pelangaran. Dewan Pers juga telah mengatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
“Sosialisasi ini tidak hanya melindungi anak, tetapi juga melindungi pers, bagaimana pers tidak melanggar undang undang yang berlaku,” pungkasnya.