TERAS7.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah menginfokan ketentuan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021 di tengah pandemi. Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 2021. Surat Edaran tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I di Paringin Rabu (07/07/2021) meminta kepada karyawan di lingkungan Kemenag Balangan untuk mensosialisasikan kembali Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 kepada masyarakat terutama terkait pelaksanaan ibadah qurban dalam rangkaian peringatan Idul Adha 1442 H yang pelaksanaannya sedikit berbeda dengan kondisi di masa pra-pandemi.
“Sampai sekarang masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya aturan bahwa penyembelihan hewan qurban baru boleh dilaksanakan pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Masih ada yang berencana akan mengadakan qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah selepas shalat hari raya Idul Adha,” ungkapnya.
Dilanjutkan oleh dia, Yamani menuturkan bahwa sejatinya ibadah Qurban memang bisa digelar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Namun mengingat sekarang Covid-19 masih berlangsung, maka pelaksanaan Qurban diharapkan dilaksanakan mulai tanggal 11 Dzulhijjah demi menghindari kerumunan selepas pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha.
“Karenanya mohon bantuan kepada para karyawan, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti penyuluh agama dan forum pondok pesantren, agar mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat walaupun secara tidak formal. Sampaikan dengan cara bijaksana, santun, dan menarik, sehingga orang merasa informasi yang disampaikan berguna,” tambahnya.
Mengingat kondisi di luar pulau seperti Jakarta, Jawa dan Bali yang saat ini memberlakukan PPKM Darurat karena kasus Covid yang meningkat, Yamani meminta agar para karyawan bersyukur hidup di daerah yang tidak terdampak Covid secara parah, namun hal tersebut jangan dijadikan alasan kelalaian serta ketidakwaspadaan.
“Mari bersama-sama sebagaimana yang diminta Menteri Agama untuk membacakan Yasin sebagai bentuk ikhtiar batin, berdoa semoga Covid-19 cepat berhenti,” pungkasnya.
Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b.Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c.Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushola pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushola hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
b.Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah;
c.Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir;
d.Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai;
f. Setiap jamaah membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;
h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.