TERAS7.COM – Pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang dihadiri oleh Bupati Banjar, Kapolres Banjar, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, dan DPRD Banjar.
Barang Bukti terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 308,672 gram, jamu yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan barang bukti yang lain untuk mendukung pengedarannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti ini dari jenis perkaranya narkotika.
“Kemudian dari jamu-jamuan ilegal terdiri jamu kuat, serta kekerasan yang barang buktinya sajam,” terangnya, Kamis (13/10/2022).
Ia menjelaskan perkara ini dari 2 tahun terakhir dan pemusnahan yang dilakukan ke 2 kalinya di tahun 2022.
“Perkaranya 2 tahun sampai sekarang,” ujarnya.
Di tempat pemusnahan yang dilakukan berhadir juga Bupati Banjar, Saidi Mansyur mengataka pihaknya meapreasiasi pemusnahan barang bukti dan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Daerah.
“Pemusnahan barang bukti banyaknya ternyata perkara narkoba, imbas dari massa pandemi ini bukan hanya narkoba tetapi adanya jamu ilegal dan penganiyayaan juga cukup tinggi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pihaknya akan menindak lajutin memalalu dinas terkait agar tidak adanya peredaran narkotika, kekerasan dan jamu ilegal.
“Hal-hal tersebut dapat kita cegah dan di antisipasi sehingga Kabupaten Banjar layak untuk didatangi, dijumpai melalui beberapa potensi, apaligi kita dalam pelaksaan MTQ Nasional,” ungkapnya.
Selain Bupati Banjar berhadir juga ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi mejelaskan pihaknya berbicara dari aturan narkoba masuk ke dalam Undang-Undang.
“Saya kadang melihat narkoba ke aspek sosialnya,” jelasnya.
Ia mengatakan saat bertanya pada pihak terkait 70% sampai 80% kasus yang masuk kepangadilan adalah pengedaran narkotika dan yang lainnya.
“Dan ini kita harus benahi bersama-sama karena dalam kepala saya ketika berbicara narkoba itu terkait ekonimi,” ungkapnya.